Ayo Cek BTP adalah aplikasi online yang berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat pengawas, produsen, dan konsumen dalam membaca ketentuan yang ada di dalam Peraturan Badan POM tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP)။
Aplikasi ini mempunyai 6 titik yang berbeda untuk memulai pencarian, yaitu pencarian berdasarkan:
1. Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP)
2. INS (နိုင်ငံတကာနံပါတ်တပ်စနစ်)
3. Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
4. Categori Pangan
5. Jenis Pangan
6. Izin Khusus
Selain itu terdapat fitur perhitungan Rasio Satu Bahan Tambahan Pangan (BTP), Perhitungan Bahan Tambahan Pangan (BTP)menggunakan sendok takar, serta pencarian secara detail dimana pengguna dapat mengisi golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP), jenis Pangan (Tambahan)၊ အမျိုးအစားအလိုက် pangan yang lebih spesifik
Contoh Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP)။
Natrium Benzoat; Siklamat; ဆီလီကွန် ဒိုင်အိုစီဒါ၊ Trikalsium Sulfat; Tartrazin; Mono dan Digliserida Asam Lemak; dan lain-lain။
Contoh Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP)။
ဗဟန်းမြို့နယ် Pengkarbonasi; Humektan; Pembawa; Perlakuan Tepung; Pengatur Keasaman; Pengeras; Antikempal၊ Pengembang; Pelapis; အန္တိဘူိ; ပရိုပလန်; Penental; Garam Pengemulsi ဓာတ်ငွေ့အတွက် Kemasan; Sekuestran; Pementuk ဂျယ်; Pengemulsi; dan lain-lain။
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam peraturan, diatur baik pada categori pangan; အမျိုးအစားခွဲ အမျိုးအစားခွဲခွဲ အမျိုးအစားခွဲ နှင့် အမျိုးအစားခွဲခွဲ အမျိုးအစားခွဲ ပန်ဂန် Bagi pengguna yang tidak mengetahui kategori pangan untuk produk yang akan dicek penggunaan Bahan Tambahan Pangannya, dapat digunakan pencarian berdasarkan Jenis Pangan.
Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur hanya pada nomor induk kategori pangan, hal ini berarti penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut diatur pada semua sub-kategori, sub-sub-kategori, dan sub-sub-sub-sub-sub-lam kategori pangan tersebut.
ကွန်တို-
Kalsium karbonat sebagai ဗဟန်း တမ်ဘာဟန် ပန်ဂန် (BTP) Pengemulsi diatur pada Categori pangan 15.0 sebesar CPPB. Hal ini artinya bahwa kalsium karbonat diatur (diizinkan) pada sub categori; sub-sub categori dan sub-sub-sub-sub kategori yang ada berada dibawah categori pangan 15.0 sebesar CPPB.
Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur pada nomor sub-kategori, maka penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub kategori dan sub-sub-sub-kategori pangan yang ada berada dibawah.
ကွန်တို-
Gom Arab sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Penstabil diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis dengan batas maksimum sebesar CPPB, hal ini artinya Gom Arab diatur juga pada sub-sub kategori pangan 12.6ulsiona (Sala) ဂါဝန်၊ , 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan) sebesar CPPB။ Tetapi tidak diatur (diizinkan) pada sub categori 12.5; ၁၂.၄; ၁၂.၃; ၁၂.၂ နှင့် ၁၂.၁။
Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur pada nomor sub-sub kategori, maka penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub-sub kategori pangan yang ada berada dibawah.
Contoh-
Metil-para hidroksibenzoat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet diatur pada sub-sub categori pangan 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat) dengan batas maksimum sebesar/10kg Artinya Metil-para hidroksibenzoat hanya diatur pada katpang 12.6.2 dan tidak diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis maupun sub-kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Sausub dans1.6.3), Salad Dressing၊ 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan)။
Keterangan-
a အမျိုးအစား Pangan: 01.0၊ .... dst
ခ Sub-categori Pangan 04.2,..... dst
ဂ။ Sub-Sub- Categori Pangan 02.2.2၊ ....dst
ဃ Sub-Sub-Sub-Kategori Pangan14.1.1.4၊ ...dst